Proyek Listrik Gunung Slamet

Gunung Slamet adalah gunung yang berada di kabupaten Purbalingga, Brebes dan Banjarnegara. Tepatnya di sebelah Barat kota Purbalingga dan sebelah Utara kota Purwokerto pada ketinggian Gunung ini mencapai 3432 m dpl dan termasuk gunung berapi tertinggi di Jawa dengan memiliki 4 buah kawah aktif yang terletak di puncaknya, sehingga dianjurkan untuk mendaki puncak sebelum pukul 10 pagi untuk menghindari adanya gas beracun. Dari puncak dapat terlihat gunung-gunung lainnya di jawa tengah seperti gunung Sumbing, Sindoro, merbabu, merapi bahkan kalau sedang cerah bisa melihat gunung Lawu. Pada bulan-bulan tertentu cuaca di gunung ini sangat ekstrim dan seringkali terjadi badai pada puncaknya, suhu udara turun dengan drastis. Sebagian masyarakat jawa mempercayai bahwa gunung slamet adalah pusat dari pulau Jawa. Mereka juga menyebut gunung ini dengan nama gunung Lanang. Bahkan mereka juga percaya bahwa gunung ini adalah gunung yang angker, yang banyak didiami oleh mahluk halus. Terlepas dari mitos dan kepercayaan yang ada, gunung ini merupakan gunung yang indah, terutama di Pelawangan yaitu daerah sebelum puncak.

Gunung Slamet
Gunung Slamet

Proyek listrik gunung slamet yang hangat diperbincangkan adalah Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Baturraden yang dimulai tahun 2017 awal, energi listrik dari hasil eksploitasi tenaga panas bumi di lereng Gunung Slamet tersebut akan mulai diproduksi dan dijual, oleh PT Sejahtera Alam Energy (SAE) selaku pemenang lelang pengembangan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Baturraden. Proyek PLTP Baturraden termasuk bagian dari crash program 10.000 MW Tahap II yang menjadi program pemerintah pusat, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 02 Tahun 2010 dan Permen ESDM No 15 Tahun 2010. Menurut Permen tersebut, estimasi kapasitas daya listrik yang dihasilkan PLTP Baturraden adalah 2 x 110 MW. Total kapasitas produksi 220 MW ini terbagi dalam 3 tahap. Produksi tahun pertama (2017) ditarget sebesar 110 MW. Tahap kedua (2019) sebesar 77 MW, dan ketiga (2021) sebesar 44 MW. Estimasi biaya pengembangan seluruhnya mencapai USD 880 juta atau USD 4 juta/MW.

Saat ini, proses pengembangan panas bumi daerah Baturraden telah memasuki tahap eksplorasi. Setelah penyelidikan umum yang dilakukan sesuai jadwal yakni selama 2 tahun pada April 2009 hingga April 2011, tahap selanjutnya eksplorasi, termasuk didalamnya pemboran-pemboran awal. Eksploitasi akan berlangsung selama 3 tahun 8 bulan, berubah dari rencana awal 2 tahun 4 bulan. Hal ini didasari terbitnya Permenhut P.18/Menhut II/2011. Setelah selesai masa eksplorasi, tahap selanjutnya adalah Studi Kelayakan/Feasibility Study (FS), baru kemudian tahap eksploitasi. Semua itu tentu butuh waktu yang tidak sedikit, termasuk didalamnya estimasi waktu pengurusan ijin dan penyelesaian kelengkapan, PT SAE (sebelumnya bernama PT Trinergy) sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Panas Bumi Baturraden meliputi eksplorasi, studi kelayakan dan ekspolitasi.

Tapi, PT SAE masih harus mendapat ijin penggunaan kawasan hutan guna kegiatan eksporasi langsung dari Menteri Kehutanan. Syarat mendapat ijin dari Menteri Kehutanan adalah mendapat rekomendasi dari kabupaten-kabupaten lain dan Perum Perhutani di lokasi eksplorasi. Menurut data dari Dinas ESDM Kabuapten Banyumas, WKP Panas Bumi Baturraden total seluas 24.660 hektar, meliputi wilayah Kabupaten Banyumas (seluas 15.490 ha), Brebes (3.052 ha), Tegal (874 ha), Pemalang (2.345 ha), dan Purbalinga (2.900 ha). Dari jumlah itu, hampir 90 persen lahan adalah kawasan hutang lindung. Untuk di Banyumas Timur, kawasan hutan lindung mencakup petak 58 d RPH Baturraden BKPH Gunung Slamet Barat KPH Banyumas Timur. Meski hampir 90 persen lokasi ekspolrasi berupa lahan hutan lindung, namun, tidak semua lahan akan dibabat. Total luasan yang dibutuhkan untuk pengembangan panas bumi berikut pembangunan infrastrukturnya hanya 137,5 hektar. Tentu saja Pro dan kontra pembangunan PLTP Baturraden memang masih terjadi, dan tentu saja harus ada titik yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan.

Listrik yang dihasilkan dari PLTPB Baturraden akan dijual ke PLN dengan harga yang sudah ditetapkan. Tahun 2022 nanti listrik sudah bisa dijual ke PLN. Dana sekitar 75 juta dollar AS dalam proyek listrik PLTPB tersebut. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur hingga eksplorasi panas bumi di wilayah tersebut. Investasi PT SAE hingga saat ini 35 juta dolar. Rencananya sampai tahapan eksplorasi selesai sekitar 75 juta dolar. Pengeboran pertama kuartal keempat tahun ini atau sekitar bulan Oktober – Desember. Ini masih tahap eksplorasi, tahap ekplorasi adalah tahap kedua yang harus dijalanankan untuk pengembanggan panas bumi, pada tahap pertama adalah studi permukaan atau survei pendahuluan, dari survei pendahuluan didapatkan perkiraan dimana lokasi panas bumi yang ada sehingga bisa menentukan titik titik pengeboran.

Dari studi permukaan terdapat sekitar 22 titik lokasi panas bumi, tapi hanya 2 yang dibuka pada tahap eksplorasi ditahap awal ini, yakni di wallpad H dan F dengan luas masing-masing 1,5 hektar. Total dari 2 titik sekitar 3 hektar. 1,5 hektar bagian utamanya tempat berdirinya drilling rights (alat mengebor), selain itu akan ada berbagai peralatan untuk penunjang dan juga tempat kerja, kantor material yang diperkukan selama pengeboran, yang dibutuhkan pengeboran termasuk tempat pembuangan limbah pengeboran. Untuk di wallpad H nantinya proses pengeboran akan dilakukan hingga kedalaman 3.500 meter diatas permukaan lokasi wallpad yang berada di ketinggian 2.000 Mdpl. Lalu terkait warga yang menolak Proyek Pembangkit listrik panas Bumi di Gunung Slamet Jawa Tengah, diketahui permasalahannya secara umum adalah karena PLTPB tidak ramah lingkungan ketika dibangun di hutan lindung di Gunung Slamet. Akan ada 675,7 hektar hutan yang mengalami deforestasi. Serapan air akan berkurang karena hutan lindung yang berperan untuk menyerap air hutan juga berkurang. Maka desa-desa yang bergantung pada air tanah maupun air sungai juga akan terganggu. Ekosistem flora dan fauna terganggu keseimbangannya.

Bahkan semenjak eksplorasi berlangsung akhir-akhir ini saja, hewan-hewan dari gunung makin sering bermunculan di desa-desa pinggir hutan . Menyebabkan rusaknya lahan pertanian warga. Sepanjang November 2016 sampai Maret 2017 telah terjadi pencemaran air sungai di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Hulu Sungai Krukut berubah warnanya menjadi merah kecoklatan. Padahal sungai tersebut selama ini menjadi sumber air bagi Desa Sambirata, Karang Tengah, Gunung Lurah, Panembangan, dan Kalisari. Kegiatan ekonomi produksi di desa tersebut terhambat. Bahkan ada yang berhenti total karena memang mayoritas di desa tersebut kegiatan ekonominya bergantung pada sumber air bersih. Masyarakat di desa tersebut kebanyakan berkegiatan di sektor pertanian, perikanan, peternakan, produksi tahu rumahan (di Desa Kalisari terdapat 283 pengerajin tahu – Sentra produksi tahu terbesar di Banyumas) dan wisata alam seperti curug (air terjun).

Pemenuhan kebutuhan air bersih untuk rumah tangga pun juga terganggu. Air sungai yang biasa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut terlalu kotor untuk diminum, mandi, memasak, ataupun mencuci. Untuk menyiasati cobaan ini, masyarakat akhirnya membeli air bersih kurang lebih 5 sampai 10 dirijen per rumah per hari. Baru setelah keluhan rutin diajukan sepanjang Januari-Februari, pihak perusahaan membuka posko pengaduan dan bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas memberi bantuan air bersih. Itu pun bantuannya tidak rutin.
Pencemaran ini disebabkan oleh pembukaan hutan dan pembangunan jalan dari kawasan agrowisata Kaligua, Kab. Brebes sampai ke area Taman Dringo (sebuah rawa di hutan lindung Gunung Slamet). Jalan tersebut dibangun untuk memudahkan mobilisasi transportasi dan peralatan yang diperlukan untuk eksplorasi panas bumi. Limbah pembukaan jalan tersebut tidak dikelola dengan tepat, sehingga ketika hujan berlangsung, limbah materialnya masuk ke hulu sungai Krukut. Hal ini tentu saja menjadi polemik tersendiri pada proyek listrik gunung slamet. Semoga masalah dapat cepat terselesaikan tanpa adanya kerugian dari pihak warga dan dari pihak PT. sekian dari saya. Salam lestari..

 

Leave a comment